Pemkot Cimahi Gelar Musrenbang untuk Susun Rencana Pembangunan

3 November 2022, 08:15 WIB
Pelatihan Kader Perencanaan Pembangunan yang digelar BAPPELITBANGDA Kota Cimahi pada Rabu dan Kamis 2 dan 3 November 2022. /Humas Pemkot Cimahi/

PRFMNEWS - Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyusun perencanaan pembangunan untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

Salah satu pendekatan dalam penyusunan perencanaan pembangunan adalah pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat, melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, fasilitator dalam Musrenbang Kota Cimahi tahun 2023 merupakan kader-kader perencana yang telah dan akan dilatih, agar memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan untuk berperan aktif sebagai fasilitator, dalam proses-proses partisipasi publik yang dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Baca Juga: Polisi Sebut Suami Lakukan KDRT ke Istri dan Bunuh Anak di Depok Terbukti Konsumsi Sabu

Untuk meningkatkan kemampuan teknis kader perencana pembangunan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Penembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kota Cimahi menggelar Pelatihan Kader Perencanaan Pembangunan.

Bertempat di Cimahi Technopark, Rabu dan Kamis (2 dan 3 November 2022) yang diikuti oleh 200 peserta. Terdiri dari 160 orang unsur masyarakat dan 40 orang unsur dari Bappelitbangda, Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam sambutannya Dikdik mengatakan bahwa Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan yang terencana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telepon Putin, untuk Pastikan Kehadirannya di KTT G20

"Agar tujuan pelaksanaan musrenbang dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, diperlukan fasilitator sebagai salah satu unsur yang dilibatkan dalam pelaksanaan musrenbang," terangnya.

Selain itu, Dikdik juga mengatakan, Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan yang terencana dalam upaya menuju perkembangan masyarakat, dan daerah yang lebih baik sesuai dengan Undang-undang 25 tahun 2004.

Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah

Baca Juga: SAH! Pengadilan Putuskan Pemilik Tanah Kebun Binatang Adalah Pemkot Bandung, Sesuai Bukti-bukti yang Diajukan

“Kita berharap perencanaan pembangunan di Kota Cimahi harus berkualitas. Seperti yang kita ketahui bahwa Cimahi ini serba terbatas terutama dalam kekuatan APBD kita. Maka dari itu bagaimana APBD itu harus bisa berdaya guna, efektif dan efisien, tentu saja itu diawali dengan bagaimana proses perencanaan berjalan dengan baik, kita pastikan melalui kader perencanaan pembangunan ini aspirasi dari masyarakat Kota Cimahi dapat tersalurkan dengan baik” ungkap Dikdik.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan dalam penyusunan rencana pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat adalah pendekatan partisipatif, yang biasa dilakukan melalui musrenbang.

“Pesan saya adalah selain menjamin pelaksanaan perencanaan partisipatif berjalan dengan baik,juga kiranya didukung dengan pembangunan tentang data dan faktual kondisi setiap wilayah, maka dari itu kami berharap para kader ini sering – sering turun ke masyarakat,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler