Berniat Nonton Kuda Lumping, Pria di Rancaekek Ditusuk Orang yang Sedang Mabuk, Polisi: Sempat Cekcok

23 Agustus 2022, 14:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers hari ini Selasa, 23 Agustus 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu terjadi penemuan mayat di sekitaran Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan terkait asal usul penemuan mayat tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pada 17 Agustus 2022 lalu, diketahui jika korban hendak menyaksikan acara pementasan kuda lumping.

Namun di tengah jalan, korban berpapasan dengan dua tersangka hingga keduanya terlibat adu mulut.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Segera Dibuka, Berikut Jurusan dan Link Pendaftarannya

"Didapatkan informasi pada tanggal 17 Agustus, tepatnya jam 4 sore, korban sedang menuju lokasi menonton kuda lumping. Pada saat perjalanan ketemu dengan tersangka dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka," kata Kusworo di Mapolresta Bandung hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.

Kata Kusworo, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal dan terpengaruh minuman keras.

Usai adu mulut, lanjut Kusworo, antara korban dan tersangka akhirnya kian tersulut dan terlibat dalam perkelahian.

Saat mulai berkelahi, tersangka mengambil senjata tajam milik korban kemudian ditusukan ke dada kiri korban.

Baca Juga: Awas! 9 Penyakit Ini Muncul Jika Kamu Duduk Terlalu Lama dan Bisa Bikin Pendek Umur

"Ini tersangka M, menusukan (senjata tajam) ke dada sebelah kiri korban," lanjutnya.

Tak hanya sampai di situ, di TKP ada rekan tersangka berinisial B yang turut melakukan pemukukan dan penendangan kepada korban berinisial SD.

"Ditendang ke selokan sehingga korban berada di selokan, kemudian tersangka melarikan diri dan sempat berobat," lanjutnya.

Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka sempat melarikan diri ke Garut.

Namun keberadaan tersangka bisa diketahui petugas hingga akhirnya bisa diringkus.

Baca Juga: Ketua Geng Motor di Bandung Jadi Gembong Narkoba, Pekerjakan Banyak Anak di Bawah Umur dalam Bisnis Haramnya

"Dalam tempo 2 x 24 jam, tersangka bisa diamankan Polresta Bandung baik inisial M maupun inisial B," lanjutnya.

Usai ditangkap, keduanya langsung digiring ke Mapolresta Bandung untuk dimintai keterangan.

Akhirnya keduanya mengakui perbuatan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," paparnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler