PRFMNEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera membuka pendaftaran untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan bagi sarjana atau sarjana terapan (D-IV), baik dari kependidikan maupun non kependidikan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Manfaat sertifikat PPG di antaranya untuk menambah kompetensi, mendapat pengakuan sebagai guru profesional dan bisa digunakan untuk mendaftar PNS.
Sesaat lagi PPG Prajabatan akan segera dibuka yakni pada 26 Agustus 2022.
Dilansir prfmnews.id dari laman Ditjen Dikti Kemendikbu, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. WNI
2. Belum pernah terdaftar di Dapodik
3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022
4. Memiliki ijazah S1 atau DIV yang terdaftar pada PD Dikti, Bagi lulusan luar negeri terdaftar pada unit penyetaraan ijazah luar negeri.
5. IPK minimal 3.00
Baca Juga: Dua WNI Dirampok di Malaysia, Salah Satunya Jadi Korban Pemerkosaan
6. Memiliki surat sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
7. Memiliki surat keterangan berkelakukan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas
10. Mengikuti seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara
Adapun jurusan yang bisa mendaftarkan sebagai PPG Prajabatan diantaranya program studi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Ekonomi, Fisika, IPA, IPS, Kimia, Matematika, PGSD, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, PLB, PKN, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Bimbingan Konseling dan Seni Budaya.