Kemendagri Minta Warga Cek Data Kependudukannya Sudah Terkini Atau Belum, Begini Cara Cek Data Kependudukan

- 23 Agustus 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /PRFM

PRFMNEWS - Data kependudukan merupakan data penting untuk mengakses layanan publik. Oleh karenanya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta warga agar segera cek data kependudukannya apakah sudah terkini atau belum.

Zudan menyampaikan, data kependudukan terkini sangat penting agar bisa mendapat layanan publik lengkap.

“Bagi yang sudah memiliki Kartu Keluarga, KTP-el, cek segera apakah sudah data terkini atau belum, karena memiliki dokumen kependudukan adalah langkah pertama untuk bisa mendapatkan pelayanan publik yang lengkap,” kata Zudan dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: 16 Daftar Makanan Terbaik yang Bisa Menurunkan dan Mengontrol Gula Darah Penderita Diabetes

Zudan menambahkan, Dinas Dukcapil bersama semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) concern dengan data kependudukan yang terkini.

Oleh karena itu data masyarakat harus segera diperbaharui apabila telah ada data terkini. Misalnya telah berganti status dari mahasiswa menjadi wiraswasta atau PNS, dari S1 menjadi S2, dari belum diisi golongan darah menjadi sudah terisi golongan darahnya dan seterusnya.

Jika belum diperbaharui segera hubungi layanan di bawah ini:

Baca Juga: Penyakit Asam Urat Terobati Seketika dengan 6 Buah ini, No 6 Dapat Sehatkan Tulang, kata dr. Saddam Ismail

1. Kontak Ditjen Dukcapil Pusat https://kemendagri.lapor.go.id/
2. Helpdesk/Call Centef Ditjen Dukcapil 1500537
3. e-mail [email protected]
4. Kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai alamat KTP.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x