Bolehkah 1 Alamat Memiliki 2 Kartu Keluarga ? Begini Penjelasan Ditjen Dukcapil

- 12 Agustus 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga.
Ilustrasi Kartu Keluarga. /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS – Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Keluarga di Indonesia wajib memiliki KK untuk mengurus sejumlah administrasi serta pelayanan kependudukan.

Pada Kartu Keluarga juga akan mencantumkan alamat serta nomor KK yang terdiri dari 16 digit.

Lantas bagaimana jika pada alamat yang sama terdapat lebih dari 1 KK ?

Baca Juga: Akomodasi dan Katering Bagi Jemaah Haji di Madinah Jadi Bahan Evaluasi

Misalnya pada alamat yang sama terdapat 3 Kartu Keluarga yang berbeda yakni KK orang tua, dan 2 anaknya.

Dijelaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, di Indonesia saat ini tidak ada aturan yang melarang adanya lebih dari 1 Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat rumah.

"Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan satu alamat, satu rumah berisi lebih dari satu KK," ujar Zudan dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sebagian besar memiliki KK pada alamat yang sama dikarenakan sudah menikah namun tinggal tinggal di kediaman orang tua/ mertua, harus merantau ataupun mengontrak.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x