Bolehkah 1 Alamat Memiliki 2 Kartu Keluarga ? Begini Penjelasan Ditjen Dukcapil

- 12 Agustus 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga.
Ilustrasi Kartu Keluarga. /Dok PRFMNEWS.

Baca Juga: PT Indah Karya Buka Rekrutmen Sampai dengan 30 Agustus 2022 untuk Lulusan Sarjana Teknik

Terkait kertas yang digunakan untuk KK saat ini, Zudan menjelaskan sudah melakukan transformasi digital dengan digunakannya kertas putih biasa (HVS A4 80 gram). Namun terdapat QR Code yang bisa menjamin keabsahannya.

Selain itu, bisa juga diperoleh file dalam bentuk pdf untuk KK dan akta pencatatan sipil.

"Hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil," jelas Zudan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x