PRFMNEWS – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting berisikan data anggota keluarga.
Kartu Keluarga juga diperlukan untuk mengurus dokumen lainnya seperti KTP, Akta Kelahiran, daftar sekolah dan dokumen lainnya.
Anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) bisa dikurangi ataupun ditambahkan. Misalnya ditambahkan karena adanya kelahiran anak atau dikurangi karena ada anggota keluarga yang menikah, meninggal dan lainnya.
Baca Juga: Tiga Laga Awal Persib di Putaran 2 Liga 1 2021 Tanpa 2 Pemain ini
Baca Juga: Banyak Warga Keluhkan Keamanan di Alun-alun Kota Bandung, Yana Mulyana Ungkap Kemungkinan ini
View this post on Instagram
Diunggah akun resmi Indonesia Baik, berikut syarat menambah atau mengurangi nama anggota Kartu Keluarga di KK:
Penambahan anggota keluarga syaratnya: