Berikut Cara Lengkap Menambahkan dan Mengurangi Nama Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

- 6 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.


PRFMNEWS – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting berisikan data anggota keluarga.

Kartu Keluarga juga diperlukan untuk mengurus dokumen lainnya seperti KTP, Akta Kelahiran, daftar sekolah dan dokumen lainnya.

Anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) bisa dikurangi ataupun ditambahkan. Misalnya ditambahkan karena adanya kelahiran anak atau dikurangi karena ada anggota keluarga yang menikah, meninggal dan lainnya.

Baca Juga: Tiga Laga Awal Persib di Putaran 2 Liga 1 2021 Tanpa 2 Pemain ini

Baca Juga: Banyak Warga Keluhkan Keamanan di Alun-alun Kota Bandung, Yana Mulyana Ungkap Kemungkinan ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

Baca Juga: Tempat Wisata Selfie Baru di Kota Bandung, Berada di Pinggir Sungai Tapi Instagramable dan Penuh Warna

Diunggah akun resmi Indonesia Baik, berikut syarat menambah atau mengurangi nama anggota Kartu Keluarga di KK:

Penambahan anggota keluarga syaratnya:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x