Berikut Cara Lengkap Menambahkan dan Mengurangi Nama Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

- 6 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Kartu keluarga (KK) lama

3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau

4. Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

Baca Juga: Tak Main-main! Ini Bukti Kekesalan Ibunda Salsabila pada 3 Oknum TNI usai Tonton Rekonstruksi Tabrakan Nagreg

Baca Juga: Awalnya Temani Anang Hermansyah, Atta Halilintar ikut Transplantasi Rambut Bersama Sang Mertua di Turki

Pengurangan anggota keluarga syaratnya:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama

3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah