Berikut Cara Lengkap Menambahkan dan Mengurangi Nama Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

- 6 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.

4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Pfizer dan Moderna Picu Sakit Jantung?

Setelah ada surat pengantar dari RT/RW setempat kemudian di stempel dari RW.

Isi data dan formulir permohonan di Kelurahan beserta persyaratan. Terakhir bawa persyaratan dan formulir tersebut ke kecamatan untuk proses penerbitan KK baru.

Proses penerbitan dan pengurusan dokumen penduduk kartu keluarga tidak dipungut biaya (gratis).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah