4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Pfizer dan Moderna Picu Sakit Jantung?
Setelah ada surat pengantar dari RT/RW setempat kemudian di stempel dari RW.
Isi data dan formulir permohonan di Kelurahan beserta persyaratan. Terakhir bawa persyaratan dan formulir tersebut ke kecamatan untuk proses penerbitan KK baru.
Proses penerbitan dan pengurusan dokumen penduduk kartu keluarga tidak dipungut biaya (gratis).***