Akan Ada Tarif Rp1.000 untuk Lembaga yang Akses NIK, Dirjen Dukcapil Paparkan Alasannya

- 14 April 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi KTP. Dirjen Dukcapil Kemendagri akan terapkan tarif akses NIK sebesar Rp1.000.
Ilustrasi KTP. Dirjen Dukcapil Kemendagri akan terapkan tarif akses NIK sebesar Rp1.000. /prfmnews

PRFMNEWS - Dalam waktu dekat, lembaga pengguna database kependudukan akan dikenakan tarif Rp1.000 setiap kali akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, data kependudukan sudah mulai bisa diakses banyak lembaga sejak tahun 2013 lalu di era Mendagri Gamawan Fauzi.

"2013 Indonesia mengawali yang namanya era berbagi data kependudukan. Dulu itu data kependudukan disimpan sendiri di Kemendagri," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Mahasiswa Kembali Adakan Demo di Gedung Sate Kota Bandung Siang Hari Ini

Sejak tahun 2013, jumlah lembaga yang bisa mengakses data kependudukan selalu bertambah hingga di tahun 2022 ini berjumlah 4.900-an lembaga yang bekerjasama dengan Kemendagri.

"Sembilan tahun ini Kementerian Dalam Negeri menggratiskan pemanfaatan data kependudukan untuk semua lembaga baik lembaga pelayanan publik seperti Kementerian/lembaga maupun yang memungut keuntungan seperti perbankan, asuransi, dan lainnya," jelas Zudan.

Selama ini, jelas Zudan, beban biaya akses data kependudukan yang dilakukan lembaga-lembaga tersebut ditanggung oleh Dirjen Dukcapil dan angkanya setiap tahunnya meningkat seiring semakin banyaknya lembaga yang mengakses data kependudukan ini.

Baca Juga: Tok! Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Ditetapkan Pemerintah, Ini Rinciannya

Baca Juga: Salurkan Bansos di Pasar Harjamukti Cirebon, Jokowi: Jangan Dibelikan HP

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x