Lembaga Pengakses NIK Akan Dikenakan Biaya Rp1.000, Dirjen Dukcapil Berikan Penjelasan Begini

- 14 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah berencana memberlakukan tarif akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp1.000 kepada semua lembaga pengguna database kependudukan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, data kependudukan yang berada di pihaknya sudah bisa diakses banyak lembaga sejak 2013 silam secara gratis.

Menurut dia, jumlah lembaga yang diizinkan mengakses data kependudukan setiap tahunnya bertambah hingga mencapai sekitar 4.900-an lembaga.

Baca Juga: VIRAL Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Polisi Berikan Tips Jika Bertemu Begal di Jalan

Selama ini akses NIK gratis dan biayanya tersebut dibebankan kepada negara.

"Sembilan tahun ini Kementerian Dalam Negeri menggratiskan pemanfaatan data kependudukan semua lembaga baik lembaga pelayanan publik seperti kementerian/lembaga pemerintah, maupun lembaga yang mendapatkan keuntungan seperti perbankan, asuransi, dan lainnya," kata Zudan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 13 April 2022 kemarin.

Seiring semakin banyaknya lembaga yang bisa akses data kependudukan ini, maka anggaran yang dibutuhkan semakin besar.

Baca Juga: Mimpi Henz Songjanan Menjadi Prajurit TNI Akhirnya Terwujud Setelah Sempat Dipecat Karena Kesalahan Sang Ayah

Tak hanya itu, karena saat ini anggaran terbatas karena banyak diserap untuk penanganan pandemi covid-19, maka pihaknya berencana menerapkan tarif sebesar Rp1.000 bagi lembaga yang akses NIK tersebut yang akan ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x