PRFMNEWS - Pemerintah berencana memberlakukan tarif akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp1.000 kepada semua lembaga pengguna database kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, data kependudukan yang berada di pihaknya sudah bisa diakses banyak lembaga sejak 2013 silam secara gratis.
Menurut dia, jumlah lembaga yang diizinkan mengakses data kependudukan setiap tahunnya bertambah hingga mencapai sekitar 4.900-an lembaga.
Baca Juga: VIRAL Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Polisi Berikan Tips Jika Bertemu Begal di Jalan
Selama ini akses NIK gratis dan biayanya tersebut dibebankan kepada negara.
"Sembilan tahun ini Kementerian Dalam Negeri menggratiskan pemanfaatan data kependudukan semua lembaga baik lembaga pelayanan publik seperti kementerian/lembaga pemerintah, maupun lembaga yang mendapatkan keuntungan seperti perbankan, asuransi, dan lainnya," kata Zudan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 13 April 2022 kemarin.
Seiring semakin banyaknya lembaga yang bisa akses data kependudukan ini, maka anggaran yang dibutuhkan semakin besar.
Tak hanya itu, karena saat ini anggaran terbatas karena banyak diserap untuk penanganan pandemi covid-19, maka pihaknya berencana menerapkan tarif sebesar Rp1.000 bagi lembaga yang akses NIK tersebut yang akan ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).