Lembaga Pengakses NIK Akan Dikenakan Biaya Rp1.000, Dirjen Dukcapil Berikan Penjelasan Begini

- 14 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /prfmnews

"Agar menjaga sistem kita tetap hidup, era berbagi bisa tetap dilanjutkan, maka pemerintah mengambil keputusan dana APBN untuk Dukcapil ada dan ditambah dengan penerimaan negara bukan pajak," jelasnya.

Baca Juga: Deretan Masjid dengan Kapasitas Terbesar di Indonesia, 2 Ada di Jawa Barat

Nantinya PNBP itu akan digunakan Dirjen Dukcapil untuk memperbarui dan membeli beberapa perangkat seperti server, storage, meluaskan jaringan, dan lainnya.

Zudan menegaskan, penerapan tarif aksis NIK ini dilakukan pihaknya demi menjaga agar sistem data kependudukan yang ada tetap berjalan normal.

"Kalau anggaran gak ada, nanti sistem kita akan mati, kalau sistem mati semua lembaga akan rugi karena tidak bisa mendapatkan pelayanan dari dukcapil dengan verifikasi data yang cepat," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah