Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diciduk Polres Cimahi

30 Juli 2022, 15:40 WIB
Terduga pelaku kasus pencabulan anak ditangkap Polres Cimahi, Sabtu 30 Juli 2022. /Budi Satria/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Satuan Reserse Polres Cimahi menciduk satu orang terduga pelaku kasus pencabulan anak.

Dugaan terjadinya kasus pencabulan terhadap anak ini dirilis Polisi di Mapolres Cimahi pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla menuturkan kronologi penangkapan terduga pelaku pencabulan anak tersebut.

Pelaku berhasil diamankan petugas Kepolisian di rumahnya daerah Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-77, Lengkap untuk Media Sosial, Banner, Billboard dan Background Zoom

Pelaku sempat melarikan diri selama tiga bulan. Adapun pelaku melancarkan aksinya pada Februari 2022.

"Pelaku berinisial D, sempat melarikan diri selama tiga bulan," ujar AKP Rizka saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 30 Juli 2022.

Korban dan pelaku ini tinggal berdekatan. Korban dan pelaku saling kenal.

Korban masih berusia sembilan tahun ketika pelaku melakukan aksi pencabulan.

Baca Juga: Meskipun Sosialisasi Masif, Ratusan Botol Air Zamzam Masih Ditemukan di Koper Jemaah Haji

Terduga pelaku kasus pencabulan anak ditangkap Polres Cimahi, Sabtu 30 Juli 2022. Budi Satria/PRFMNEWS

"Rumah korban dan pelaku hanya terpisah beberapa rumah saja," kata AKP Rizka.

Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di sebuah kebun pada sore hari. Lokasi kebun tersebut tidak jauh dari rumah pelaku.

"Warga memergoki aksi pelaku," kata AKP Rizka.

Baca Juga: Benarkah Penderita Diabetes Tidak Boleh Makan Malam? Begini Penjelasan dr. Cahyo Purnomo

Sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Pendalaman kasus terus kita lakukan. Pelaku kita kenakan Pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tanda AKP Rizka.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler