Lokasi Disdukcapil Keliling di Kota Bandung Hingga 1 Juli 2022, Bisa Urus Akta Kelahiran dan Akta Kematian

28 Juni 2022, 10:00 WIB
Mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung /Humas Kota Bandung/

PRFMNEWS – Mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling) merupakan program pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung guna memudahkan keperluan masyarakat.

Mepeling akan hadir di sejumlah lokasi yang waktunya akan disampaikan secara langsung di akun instagram Disdukcapil Kota Bandung.

Adapun jadwal Mepeling 27 Juni sampai 1 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Line Up Hari Pertama Malaysia Open 2022, 11 Wakil Indonesia Akan Bertanding di Babak 32 Besar

-Pembuatan Akta Kelahiran (usia 0 sampai 17 tahun)

28 Juni 2022 – 1 Juli 2022
Pukul 09.00 – 14.00 WIB
Lokasi Kantor Kecamatan Astana Anyar dan Kecamatan Cicendo
Sasaran: Khusus warga kecamatan setempat

-Pembuatan Akta Kematian
27-30 Juni 2022
Pukul 09.00 – 14.00 WIB
Lokasi Kantor Kecamatan Bojongloa dan Kecamatan Panyileukan
Sasaran: Seluruh warga Kota Bandung

Baca Juga: Berat Badan Turun 20 kg Hanya dengan Konsumsi Telur, Begini Caranya, kata dr. Saddam Ismail

Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

Akta Kelahiran
1.Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
2.Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
3.Kartu Keluarga
4.SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
5.Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
6.Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut https://disdukcapil.bandung.go.id/download

Akta Kematian
1.Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
2.KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
3.Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
4.Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut https://disdukcapil.bandung.go.id/download
5.SK pengangkatan RT (apabila terlapor adalah ketua RT)

Baca Juga: Bandung Raya Bakal Punya Kereta Api Perkotaan Khusus, Pembangunan Fase 1 Ada 2 Koridor Lintasi Leuwipanjang

Kuota yang disediakan Mepeling pada setiap lokasi yaitu sebanyak 75.

Selain itu, pada pembuatan akte kelahiran, anak yang bersangkutan tidak perlu dibawa atau disertakan.

Antrean dilakukan ketika mobil berada di lokasi. Selain itu masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler