PRFMNEWS – Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Kota Bandung akan segera dimulai.
Bagi tingkat pendidikan TK, SD dan SMP di Kota Bandung saat ini telah memasuki tahap pendataan yang akan segera berakhir pada 10 Juni 2022.
Sedangkan bagi SMA dan SMK mengikuti ketentuan Dinas Jawa Barat dan pendaftaran dimulai pada 6 Juni 2022 mendatang.
Berikut Kuota dan juga Jalur PPDB bagi TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Bandung:
Baca Juga: Ini Pelatih Persikab Bandung di Ajang Liga 2 Musim Depan
• Tingkat Pendidikan TK:
- Jalur Zonasi minimal 95%
- Jalur Perpindahan tugas orang tua maksimal 5%
•Tingkat Pendidikan SD:
- Jalur Zonasi minimal 70%
- Jalur Afirmasi minimal 15%
- Jalur Perpindahan tugas orang tua maksimal 5%
• Tingkat Pendidikan SMP:
- Jalur Zonasi minimal 50%,
- Jalur Afirmasi minimal 15%
- Jalur Perpindahan tugas orang tua maksimal 5%
- Jalur Prestasi 30% (Nilai rapor 60% dan
Perlombaan/Penghargaan 40%)
• Tingkat pendidikan SMA:
- Jalur Zonasi: 50%
- Jalur Afirmasi: 20% (KETM 12%, ABK 3%, Kondisi tertentu 5%)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
- Jalur Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)
• Tingkat Pendidikan SMK:
- Jalur Afirmasi: 20% (KETM 12%; ABK (Disabilitas, CIBI) 3%; Kondisi Tertentu 5%)
- Jalur Prioritas Terdekat: 10%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5%
- Jalur Prestasi: 65% (Prestasi Rapor 60% dan Prestasi Kejuaraan 5%).
Dengan mengetahui jalur serta kuotanya, Orangtua/wali diharapkan bisa lebih cermat dalam memilih jalur PPDB, disesuaikan dengan kondisi maupun kemampuan calon peserta didik. ***