PRFMNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 tingkat pendidikan TK, SD dan SMP di Kota Bandung telah dimulai.
Saat ini PPDB telah masuk tahap pendataan. Bagi orang tua/wali calon peserta didik jika telah masuk tahap pendataan maka perlu melakukan konfirmasi pada laman PPDB.
PPDB Kota Bandung berwenang untuk tingkat pendidikan TK, SD dan SMP, sedangkan tingkat pendidikan SMA, SMK dan SLB merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Baca Juga: Urus Perbaikan Data Kependudukan untuk PPDB Kota Bandung di Mepeling Disdukcapil Saja, Ini Jadwalnya
Sehingga bagi orangtua/wali perlu memperhatikan terkait jadwal PPDB sesuai dengan tingkat pendidikan calon peserta didik.
Dikutip prfmnews.id dari laman Disdik Kota Bandung, berikut jadwal pelaksanaan PPDB untuk SD dan SMP:
1.Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orangtua
- Pendataan (Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri)
25 Mei – 10 Juni 2022
- Pendaftaran
13 Juni - 17 Juni 2022
- Pengumuman
24 Juni 2022
- Daftar ulang
27 – 28 Juni 2022
2. Jalur Zonasi
- Pendataan (Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri)
25 Mei – 10 Juni 2022
- Pendaftaran
27 Juni - 1 Juli 2022
- Pengumuman
8 Juli 2022
- Daftar ulang
11 – 12 Juli 2022
Baca Juga: 5 Indikator Diet dan Jenis Diet yang Paling Direkomendasikan Binaragawan Ade Rai
Adapun persyaratan umum PPDB Kota Bandung tahun ajaran 2022/2023 tingkat SD dan SMP yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir calon peserta didik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Berikut persyaratan khusus yang PPDB Kota Bandung tahun ajaran 2022/2023 tingkat SD dan SMP sesuai jalur pendaftarannya:
1. Jalur Afirmasi RMP: terdaftar pada DTKS
2. Jalur Afirmasi PDBK: Rekomendasi Asesmen Center
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua: Surat tugas atau surat penugasan dari instansi atau perusahaan orang tua bekerja (Perpindahan tugas orang tua)
4. Jalur Prestasi akademik: Nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat.
5. Jalur Prestasi non-akademik serta Sertifikat hasil perlombaan/penghargaan.***