Pukul Anggota Dishub di Pintu Perlintasan Kereta Api Kircon Bandung, 3 Tersangka Ternyata Positif Narkoba

5 Desember 2021, 17:12 WIB
uplikan aksi penganiayaan pengendara motor kepada petugas pengamanan rel kereta api di tengah perlintasan Kiaracondong, Jawa Barat /Foto: Tangkap layar Instagram @prfmnews/

PRFMNEWS - Seorang anggota Dishub Kota Bandung menjadi korban pemukulan di area pintu perlintasan kereta api (KA) Kiaracondong (Kircon), Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 3 Desember 2021 sore.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pemukulan korban anggota Dishub Kota Bandung itu.

Para pelaku pemukulan itu berinisial RZ (24 tahun), RA (23 tahun), dan AL (27 tahun) yang ditangkap pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: The Minions Gagal Raih Gelar Juara BWF World Tour Finals 2021

Baca Juga: Sebelum Sukses, Sule Pernah Jalani 2 Profesi Bertolak Belakang dengan Predikat Pelawak dalam Dirinya Kini

 

Dari pemeriksaan tes urin, tiga tersangka pemukulan anggota Dishub itu positif konsumsi narkoba saat hari kejadian. Kini mereka telah diamankan di Mapolrestabes Bandung.

Pemukulan itu terjadi saat kericuhan antara pemotor dengan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Komunitas Edan Sepur dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) saat aksi sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan KA Kircon.

"Telah terjadi pengeroyokan oleh tiga tersangka, korbannya adalah anggota Dishub," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Berhasil Menang 1-0 Lawan Madura United, Persib Amankan Posisi Atas Klasemen, Jupe: Kuncinya Tetap Solid

Baca Juga: Aksi Begal di Bandung Terekam Kamera CCTV, Sasar Korban yang Sedang Lari Pagi

Dituturkan Aswin, ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api di daerah Kircon Kota Bandung.

Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler