Mengenal SIAK Terpusat yang Bikin Layanan Online Disdukcapil Bandung Dihentikan Sementara

3 November 2021, 11:36 WIB
Pengumuman penghentian sementara layanan online disdukcapil Kota Bandung karena adanya migrasi dari SIAK terdistribusi ke SIAK terpusat. /Disdukcapil Kota Bandung

PRFMNEWS - Saat ini layanan online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kota Bandung dihentikan sementara karena adanya ujicoba penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Bandung menerapkan SIAK Terdistribusi.

Lantas apa itu SIAK Terpusat?

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, SIAK terpusat adalah sistem data administrasi kependudukan (adminduk) akan langsung masuk pada sistem nasional yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: La Nina Sebabkan Curah Hujan di Bandung Jadi Lebih Tinggi

Sementara pada saat SIAK Terdistribusi, data adminduk masuk pada sistem Disdukcapil di daerah dan kemudian harus dikonsolidasikan ke pusat.

Dengan adanya SIAK Terpusat, maka daerah tak perlu lagi mengkonsolidasikan data adminduk ke pusat.

"Dengan SIAK Terpusat, jadi adminduk itu tidak usah ada konsolidasi lagi, ketika data sudah valid maka data itu sudah bisa digunakan," kata Tatang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: Minat Warga Kota Bandung Berolahraga Baru 51 Persen

dengan adanya SIAK Terpusat ini maka sistem administrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu dikonsolidasikan lagi dari daerah ke pusat.

Dia mencontohkan, dengan SIAK Terdistribusi seperti sekarang kerap ditemukan NIK tidak aktif atau tidak valid di sistem perbankan dan layanan umum lainnya.

Tatang menjelaskan, saat ini di saat penerapan SIAK Terdistribusi, data Adminduk dari daerah harus dikonsolidasikan terlebih dahulu ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Jadi si KTP itu tidak serta merta itu datanya aktif, makanya banyak masyarakat ketika ingin vaksin, mereka mengadu data tidak ada, artinya data tersebut belum dikonsolidasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," paparnya.

Baca Juga: Tangani Masalah Sampah dan Transportasi, Pemkot Bandung Harapkan Bantuan Pemerintah Prancis

Karena ada ujicoba ini, maka untuk sementara layanan online Disdukcapil Kota Bandung dihentikan sementara dan pelayanan hanya diberlakukan secara tatap muka (offline) di kantor Disdukcapil, Gerai Dukcapil, dan Kantor Kecamatan.

"Jadi kita hentikan sementara (layanan online) jadi kita beralih dulu ke layanan manual," paparnya.

Tatang menjelaskan, jika migrasi data dari SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat ini rampung, maka layanan online Disdukcapil Kota Bandung akan dibuka kembali namun dengan sistem yang lebih berbeda.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler