Ini Tarif Parkir Baru di Kota Bandung yang Mulai Berlaku Januari 2022

27 Oktober 2021, 07:52 WIB
Petugas Dishub kota Bandung menempel stiker pada mobil yang parkir sembarangan. Tarif Parkir di Kota Bandung akan naik mulai Januari 2022 mendatang. /Dishub Kota Bandung

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan Kota Bandung akan menaikan tarif parkir di Kota Bandung mulai Januari 2022 mendatang.

Adapun tarif parkir baru kota Bandung akan naik sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini sudah mendapat restu dari Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Januari 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik

"Per Januari nanti tarif parkir naik 50 persen. Rinciannya, untuk mobil sejam pertama Rp5.000 dari semula Rp3 ribu, dan jam kedua jadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 (di jam pertama) dan jam berikutnya Rp1.000. Nanti sejam pertama menjadi Rp3.000 dan jam berikutnya Rp3.000," jelas Yogi ditemui dikantornya di Jalan Babatan Kota Bandung hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.

Yogi menyampaikan, kenaikan tarif parkir di kota Bandung ini akan dibagi dalam tiga sektor.

Pembagian ini akan dilakukan di pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Baca Juga: Persib Jaga Tren Tak Pernah Kalah, Robert Alberts: Kami Telah Siap

Tarif maksimal hanya berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota.

"Tidak ada maksimal parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam," tandas Yogi.

Adapun sekarang tarif parkir masih berlaku tarif lama.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Chef Gordon Ramsay

"Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama," ujar Yogi.

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :
1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.

Baca Juga: Lewat Video TikTok, Lucinta Luna Diduga akan Blak-blakan tentang Jati Dirinya

4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler