Polrestabes Bandung Ungkap Dugaan Kasus Prostitusi Online, 1 Pria dan 4 Wanita Diamankan

7 September 2021, 11:34 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat memberikan keterangan terkait pengungkapan dugaan kasus prostitusi online pada hari ini Selasa, 7 September 2021. Dalam pengungkapan kasus ini 1 pria dan 4 wanita diamankan. /Polrestabes Bandung

PRFMNEWS - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pada pengungkapan kasus prostitusi online ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial FM (20).

"Jadi Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang berinisial FM," kata Aswin dalam konferensi persnya hari ini Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Catat Clean Sheet di Laga Perdana Liga 1 2021, Kiper Persib Janji Perbaiki Performa

FM, kata Aswin diamankan jajaran Satreskrim Polretabes Bandung di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, kota Bandung.

Aswin menjelaskan, dalam kasus ini turut diamankan sebanyak 4 orang wanita yang kini statusnya masih saksi.

Nantinya Polisi akan meminta keterangan 4 wanita tersebut untuk mendalami dugaan kasus prostitusi online ini.

Baca Juga: PSSI Kabulkan Permintaan Tiga Asisten Pelatih untuk Dampingi Shin Tae-yong

"Ada 4 wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi," katanya.

Aswin menjelaskan, prostitusi online ini dilakukan lewat aplikasi micaht.

Polisi bisa mengetahui praktek prostitusi online itu setelah masuk dalam salah satu grup michat yang ada para saksi dan pelaku.

Baca Juga: Jelang Musim 2022, IBL Lakukan Audiensi dengan Menpora

"Mereka ini sudah hampir setahun melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya.

Tersangka memasang tarif Rp250 ribu untuk satu kali kencan.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler