Penjelasan Lengkap Keringanan dan Pembebasan PBB yang Diterapkan Pemkot Bandung

30 Juli 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan hingga pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2021 ini.

Kebijakan hingga pembebasan PBB di Kota Bandug ini tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Terdapat beberapa kebijakan keringanan bagi masyarakat Kota Bandung terkait PBB ini. Apa saja? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:

Ruang Lingkup Pemberian Pembebasan PBB:

1. Diberikan atas objek pajakyang berada dalam wilayah daerah Kota Bandung

2. Diberikan sebesar 100 persen dari PBB yang seharusnya terutang

Baca Juga: Pasar Non Esensial di Bandung Capai Titik Nadir, APPSI: Transaksi Tinggal 10 Persen

3. Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai dengan Rp100 ribu dan diberikan kepada objek PBB dengan jenis penggunaan bangunan (JPB) perumahan/rumah

4. Pemberian pembebasan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan secara otomatis melalui sistem pada Bapenda

5. Penghapusan sanksi administrasi tunggakan pajak bumi dan bangunan sampai dengan tahun 2020.


Pengurangan PBB untuk Veteran:

1. Pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah daerah kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya

Baca Juga: Dewa United Bangun Training Camp Terpadu di Bogor, Rencana Rampung Akhir Tahun Ini

2. Besarnya pengurangan pajak terhadap objek pajak; yakni veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari besarnya pajak terutang. Serta veteran perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75 persen dari besaran pajak terutang

3. Permohonan pengurangan diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler