Begini Cara Mengajukan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Kota Bandung

19 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi hewan kurban /PRFM


PRFMNEWS - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung membuka layanan penyembelihan hewan kurban di dua Rumah Potong Hewan (RPH) yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang.

Layanan pemotongan hewan kurban di RPH ini dikhususkan untuk warga berdomisili di Kota Bandung.

Adapun waktu pelaksanannya yaitu dimulai tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021, atau mulai H+1 Idul Adha 1442 H.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buat Aplikasi Pengecekan Kelayakan dan Kesehatan Hewan Kurban, Begini Cara Pakainya

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, untuk hari pertama sudah ada 180 ekor hewan yang diajukan dipotong di RPH.

Angka tersebut sudah melebihi batas kuota harian, maka dari itu masyarakat yang berminat bisa mengajukan untuk hari kedua dan ketiga.

"Untuk hari pertama tanggal 21 sudah terkumpul 180 ekor hewan dan sudah melebihi kuota yang tentukan, kita punya 2 hari lagi dan itu masih tersedia, jadi warga silakan yang akan melakukan pemotongan di RPH," ujar Gin Gin saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Sekitar 200 Hewan Kurban di Bandung Tak Layak Jual, Kebanyakan Masih di Bawah Umur

Gin Gin mengakui permintaan penyembelihan hewan kurban di RPH mengalami peningkatan saat mendekati Hari Raya Idul Adha. Ia mengapresiasi masyarakat yang patuh mengikuti imbauan untuk menyembelih di RPH karena kondisi pandemi.

Bagi masyarakat yang berminat menyembelihkan hewan kurbannya di RPH Kota Bandung, berikut persyaratannya:

1. Calon pengguna layanan berdomisili di Kota Bandung

2. Membuat surat permohonan izin pemotongan hewan kurban, ditujukan kepada Kepala DInas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Baca Juga: Pedagang Sapi ini Mengaku Penjualan Sapi Kurban Tak Terpengaruh oleh PPKM Darurat

3. Melampirkan Kartu Identitas Pemohon (KTP/SIM atau lain-lain)

4. Verifikasi berkas permohonan dan pemeriksaan ketersediaan kuota jumlah layanan pemotongan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik

5. Apabila kuota layanan masih tersedia maka calon pengguna layanan harus mengikuti tata tertib, protokol, ketentuan dan persyaratan pemotonga hewan dalam situasi pandemi yang ditetapkan oleh UPT RPH Kota Bandung dan mengisi formulir surat persetujuan

Baca Juga: BAZNAS Jabar Fokus Penyaluran Daging Kurban ke Daerah Pelosok

6. RPH hanya menyediakan tempat pemotongan tanpa tim juru sembelih halal

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Endang Priatna (082316644625) atau Diki Sopandi (081214246451).***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler