Ada Camat dan Lurah Pergi Ke Yogyakarta Saat Covid-19 Melonjak, Oded: Parah Pisan!

22 Juni 2021, 12:10 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung, Oded M Danial angkat bicara terkait kasus Camat Rancasari dan Lurah Derwati yang pergi ke Yogyakarta di tengah lonjakan kasus covid-19 di daerahnya.

Oded menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan dan dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung Ema Sumarna untuk memutuskan sanksi yang tepat atas tindakan yang mengabaikan perintah pimpinan itu.

"Parah pisan (sangat parah) ! Saat semua sibuk tangani Covid, ini malah pergi ke Yogyakarta. Saya sudah instruksikan Sekda agar ada progres dari kebijakan yang saya buat, minimal sanksi indisipliner. Tapi bentuknya seperti apa sedang dikaji Sekda," kata Oded di Pendopo Kota Bandung hari ini, Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Ketahuan Pergi ke Yogyakarta saat Covid Melonjak, Camat Rancasari Minta Maaf dan Berjanji Tak Ulangi Kesalahan

Oded mengaku prihatin atas tindakan kedua pejabat pelayan masyarakat tersebut. Orang nomor satu di Pemkot Bandung ini menyebutkan, pada Rabu pekan lalu sudah ditandatangani Perwal terkait pengetatan PPKM mikro, namun keduanya justru tak mengindahkan aturan tersebut.

"Intinya dari saya harus diberi sanksi (Camat Rancasari dan Lurah Derwati). Mereka bandel sekali tak ikuti aturan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, di tengah meledaknya kasus positif Covid-19 di kota Bandung, Camat Rancasari dan Lurah Derwati pergi ke Yogyakarta dalam rangka pembinaan kelembagaan masyarakat.

Baca Juga: Camat dan Lurah Ke Yogyakarta, Begini Tanggapan LPM Kota Bandung

Dikonfirmasi melalui telepon, Camat Rancasari Hamdani tidak menampik dirinya dan Lurah Derwati berangkat ke Yogyakarta. Namun Hamdani menepis tudingan perjalanan tersebut merupakan piknik.

“Betul saya dan pak Lurah (Derwati) ke Jogjakarta, tapi bukan piknik. Kami berangkat dalam rangka pembinaan kelembagaan masyarakat. Sebab yang berangkat pun pengurus inti LPM, dan PKK,” ungkap Hamdani melalui telepon, Minggu 20 Juni 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, kepergian Camat Rancasari dan Lurah Derwati ke Jogjakarta ditengah larangan perjalanan dinas karena tingginya kasus positif Covid-19 di kota Bandung, akan menyebabkan konsekuensi sanksi.

Baca Juga: Ruang Kolaborasi Bandung Hadir untuk Membantu Penanganan Covid-19 di Kota Bandung

“Nanti akan ada tindakan kepada yang bersangkutan,” tulis Ema saat dihubungi melalui aplikasi percakapan Whatsapp, Minggu 20 Juni 2021 sore.

Saat ditanya mengenai tindakan yang dimaksud apakah berupa sanksi, Ema yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 kota Bandung mengatakan, tindakan yang dimaksud terhadap Camat Rancasari dan Lurah Derwati masih menunggu arahan Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Baca Juga: Kabar Duka, Tepeng Vokalis Steven and Coconut Treez Meninggal Dunia Pagi Tadi

“Kita menunggu arahan dari bapak Walikota dulu, kan kewenangan (tindakan dan sanksi) ada di Beliau,” singkat Ema.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler