Ada Camat dan Lurah Pergi ke Yogyakarta Saat Covid-19 Menggila, DPRD Kota Bandung: Beri Sanksi Tegas!

- 21 Juni 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Tindakan Camat Rancasari dan Lurah Derwati yang pergi ke Yogyakarta di tengah kasus positif Covid-19 kota Bandung yang naik, mengundang reaksi DPRD Kota Bandung. Dewan pun mendesak Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada dua pejabat tersebut.

Ketua Komisi A DPRD kota Bandung, Rizal Khairul menyayangkan tindakan dua orang pejabat tersebut yang tidak mematuhi instruksi Wali Kota Bandung Oded M. Danial. Terlebih lagi, keduanya merupakan Ketua Satgas Covid-19 di kecamatan dan kelurahannya.

“(Sanksi tegas) saya kira perlu mengingat ini adalah perintah atasannya yang dilanggar. Ya sebenarnya alangkah baiknya sebagai ketua satgas kecamatan dan kelurahan harus mentaati intruksi dari pimpinannya terutama dalam kondisi saat ini,” ungkap Rizal saat dihubungi pada Minggu malam kemarin.

Baca Juga: Camat dan Lurah ke Yogyakarta, Sekda: Akan Ada Tindakan Kepada yang Bersangkutan

Rizal menuturkan, tindakan Camat Rancasari dan Lurah Derwati melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta di tengah angka kasus positif yang naik, bisa melukai perasaan warga kota Bandung.

Sebagai pejabat, alih-alih memberukan contoh yang baik terhadap ketaatan aturan di situasi pandemi, tindakan mereka justru memberikan peluang ketidaktaatan warga.

“Apalagi tujuannya adalah Yogyakarta, yang notabene sekarang sedang meningkat dan ada rencana pak Gubernur DIY akan melakukan lockdown. Harusnya (kegiatan pembinaanan) itu bisa ditunda sampai situasi dan keadaan membaik. Apalagi ini perginya bersama para kader, harusnya ditunda,” tandas Rizal.

Baca Juga: Oded Larang ASN Bepergian, Camat dan Lurah Malah Ke Yogyakarta

Disinggung tentang alasan Camat Rancasari tetap melaksanakan kegiatan tersebut dan tidak bisa ditunda karena anggaran sudah dialokasikan, Rizal mengaku heran dengan alasan tersebut. Ia tidak melihat urgensi kegiatan tersebut sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda, karena bentuk kegiatannya pun bukan hal mendesak.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x