BOR Nyaris 90 Persen! Ini Kebijakan Baru Penanganan Covid-19 di Kota Bandung

17 Juni 2021, 09:16 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

Kebijakan ini dibuat menindaklanjuti kasus Covid-19 yang melonjak yang mengakibatkan Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit Kota Bandung mencapai 89,71 persen, jauh di atas rekomendasi WHO 70 persen.

"BOR 89,71 persen. Perlu perhatian khusus," kata Oded dalam postingan instagramnya @mangoded_md, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: Masih Pagi, Antrean Vaksinasi Massal di GBLA Mengular, Begini Kondisinya

Adapun kebijakan baru yang kini sudah berlaku di antaranya adalah restoran, cafe, dan sejenisnya dilarang melayani dine in (makan di tempat), tapi hanya boleh take away (tidak makan di tempat) atau delivery (pesan antar).

Jam operasional tempat-tempat publik pun seperti restoran, cafe, mall, toko modern, hingga PKL hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB.

"Operasional Pasar tradisional hanya sampai dengan pukul 10.00 WIB⁣⁣⁣," sambungnya.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Bandung Kyai Miftah Faridl Terkonfirmasi Positif Covid-19

Terkait acara pernikahan, Pemkot Bandung hanya mengizinkan kegiatan akad tanpa resepsi dengan maksimal kehadiran 50 orang, dengan 25 orang masing-masing dari keluarga pengantin.

Begitu pun semua tempat wisata dan tempat hiburan ditutup. Kegiatan pertemuan atau Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) di hotel juga dilarang.

Tempat ibadah penggunaan hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja (untuk pengajian, majelis taklim, dan lain-lain untuk sementara ditiadakan, pelaksanaanya bisa diganti dengan virtual).

Kebijakan baru penanganan Covid-19 di Kota Bandung yang berlaku mulai 16 Juni 2021 dok Pemkot Bandung

Baca Juga: Siap-siap! Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Ditutup Sejak Siang

Soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengingat tingginya kasus Covid-19, maka kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kunjungan kerja dari luar kota ke Kota Bandung untuk sementara ditolak. WFH 50 persen," ucapnya.

Baca Juga: Siaga Satu, Semua Tempat Wisata di Kota Bandung Ditutup

Oded mengungkapkan terkait keputusan dan kebijakan lainnya, aparat kewilayahan setempat, Satpol PP dan Forkopimda akan aktif dalam menginformasikan kepada seluruh masyarakat. ⁣⁣⁣

"Jangan kendor menjalankan protokol kesehatan, itu adalah benteng terbaik saat ini sebagai bukti menyayangi pribadi dan keluarga masing-masing," pinta Oded.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler