Catat! Layanan SIM Kabupaten Bandung Libur 12-15 Mei 2021, Ada Dispensasi Bagi yang Masa Berlaku SiM-nya Habis

12 Mei 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News



PRFMNEWS - Satpas Polresta Bandung menyampaikan informasi bahwa pelayanan perpanjangan SIM baik di SIM keliling maupun SIM outlet tidak beroperasi pada 12-15 Mei 2021.

Pelayanan SIM tidak beroperasi di tanggal tersebut karena bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jangan khawatir bagi anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa libur lebaran.

Baca Juga: Ini Penyebab RSUD Otista di Jalan Gading Tutuka Soreang Belum Beroperasi

Pasalnya, Polresta Bandung memberikan dispensasi untuk dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021.

Jika perpanjangan dilakukan lebih dari tanggal tersebut, maka pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Sebelum mengurus perpanjangan SIM, sebaiknya terlebih dahulu anda mengetahui syarat dan ketentuan pengurusan SIM di SIM keliling.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Pemkab Bandung Tak Gelar Salat Idulfitri di Dome Sabilulungan

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler