Pemkot Bandung Bolehkan Ziarah Kubur, Peziarah Tak Boleh Lama-lama di Pusaran Makam, Maksimal 10 Menit

- 11 Mei 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /ARMIN ABDUL JABBAR/Pikiran Rakyat

PRFMNEWS - Pada momen lebaran tahun ini, Pemerintah Kota Bandung membolehkan warganya melakukan tradisi ziarah kubur. Hanya saja Pemkot Bandung mewajibkan aparat kewilayahan dan warga yang berziarah meningkatkan pengetatan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pihaknya sudah mulai menyiapkan berbagai hal untuk mengetatkan protokol kesehatan di 13 TPU di Kota Bandung.

"Kami mengharapkan kepada warga masyarakat ziarah dibolehkan, namun demikian diwajibkan tetap taat dan menjaga protokol kesehatan," kata Bambang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Perempuan Asal Cianjur yang Dibakar Kekasihnya Meninggal Dunia Saat Jalani Perawatan di RSHS

Para peziarah, kata Bambang, diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, memastikan tangan selalu dalam kondisi bersih, tidak berkerumun, dan tidak lama-lama di pusaran makam.

"Di pusaran makam jangan lebih dari 10 menit, agar tidak terjadi kerumunan yang banyak," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19: Seluruh Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye akan Ditutup

Untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik, Distaru telah mengatur jumlah personil yang bertugas di masing-masing TPU untuk memantau penerapan protokol kesehatan.

Di lebaran kali ini, Distaru tidak membuka layanan heregistrasi atau tidak membuka loket pembayaran retribusi tahunan pada hari H lebaran dan pada H+1 lebaran.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x