Pemkot Bandung Bolehkan Ziarah Kubur, Peziarah Tak Boleh Lama-lama di Pusaran Makam, Maksimal 10 Menit

- 11 Mei 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /ARMIN ABDUL JABBAR/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Pemkot Bandung Perbolehkan Pelaksanaan Salat Ied Berjemaah Tapi Harus Simulasi Dulu

"Kami tidak akan melayani (heregistrasi) dulu untuk menghindari kerumunan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah