Syarat dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

13 Maret 2021, 07:49 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 13 Maret 2021.

Jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di dua lokasi. SIM Keliling Online I berlokasi di BTM Cicadas, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Baca Juga: Takjub dan Kritis, Cara Siswa-siswi Ini Ungkap Rasa Nasionalisme Dalam Diskusi Bareng ILNAS

Baca Juga: Libur Isra Miraj, Traffic Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Melonjak 40 Persen

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Guru Dimarahi Karena Unggah Jalan Rusak, KIP Jabar: Harusnya Aparat Desa Berterimakasih, Bukan Marah-Marah

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Percepat Penanganan Covid-19, Lanud Husein Sastranegara Lakukan Vaksinasi

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Update Corona Indonesia 12 Maret 2021: Positif Capai 1.410.134 Kasus, Berikut Rinciannya

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Viral Guru Sukabumi Unggah Jalan Rusak di Medsos, DPRD Jabar: Saya Kira Wajar

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler