PRFMNEWS - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat (Jabar), Ijang Faisal menyayangkan respon aparat Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang malah mengintimidasi dan memarahi seorang guru yang mengunggah rusaknya jalan di desa tersebut.
Menurut Ijang, seharusnya aparat desa berterima kasih kepada guru tersebut, bukan malah memarahinya.
"Harusnya aparat desa jangan memarahi, tapi berterima kasih," kata Ijang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Ada Derby London Utara, City vs Fulham, MU vs West Ham
Baca Juga: Kocak! Gegara Viral Jalannya Rusak, Profil Cijalingan Sukabumi di Wikipedia Diedit Jadi Begini
Ijang menambahkan, aparat desa harus berterima kasih karena guru tersebut sudah memberikan informasi kepada publik terkait kinerja pembangunan di sana.
Karena menurutnya, keterbukaan informasi terkait kondisi jalan tersebut sangat berguna untuk mendorong aparat kewilayahan maupun pemerintah setempat untuk meningkatkan kinerjanya dalam memperbaiki infrastruktur publik.
"Dari sisi substansi kan si guru memberikan informasi kepada masyarakat, kepada publik, kepada yang bertanggungjawab bahwa jalan harus diperbaiki," katanya.
Ia menanyakan alasan aparat desa memarahi guru tersebut. Pasalnya, apa yang diunggah adalah fakta bukan fitnah.
"Kenapa harus marah? Harus dijelaskan. Ini kan memang fakta, jalannya jelek, rusak," katanya.
Baca Juga: Muncul Klaster Senam di Tasikmalaya, Wagub Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan
Merujuk pada Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam kasus ini lanjut dia, sebaiknya masyarakat mempertanyakan informasi mengenai infrastruktur jalan kepada Badan Publik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Masyarakat bisa menanyakan informasi kepada Badan Publik Pemerintah Sukabumi terkait dengan kondisi jalan tersebut, apakah jalan tersebut sudah pernah dianggarkan di APBD untuk diperbaiki," jelasnya.
Bilamana pertanyaan tersebut tidak ada jawaban, Ijang menyebut, masyarakat bisa menanyakan lagi kepada pemerintah desa kemudian ke pemerintah kabupaten.
"Kalau tidak diberi informasi juga, baru minta penyelesaian sengketa informasi ke KIP," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, harus ada keterbukaan informasi dari pemerintah kepada publik, supaya masyarakat bisa mengakses terkait dengan berbagai kebijakan, salah satunya anggaran perbaikan infrastruktur.
"Penggunaan anggaran yang ada di pemerintah kabupaten (Sukabumi) terkait infrastruktur ini harus terbuka," tandasnya.***