PRFMNEWS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mengajukan gugatan kepada 10 orang penggerak kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
Salah seorang kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi yang dibentuk Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat kubu AHY ini, Bambang Widjojanto menyatakan, langkah hukum yang dijalankan pihaknya adalah bentuk dari penegakan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, pengadilan ini merupakan benteng terakhir untuk memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi.
Baca Juga: DPP Partai Demokrat yang Dipimpin AHY Gugat Penggerak KLB Deli Serdang ke PN Jakpus
"Sehingga kami datang ke sini sebetulnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu. Dan pengadilan inilah bukan hanya benteng terakhir pencari keadilan, tapi benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi," ucap Bambang di PN Jakpus hari ini, Jumat 12 Maret 2021.
Bambang menyebutkan, pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang dilakukan dengan menyalahi konstitusi.
Dengan adanya KLB yang digelar oleh orang-orang yang sudah dipecat dari partai, kata Bambang, maka sesungguhnya negara sudah diserang dengan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Muncul Klaster Senam di Tasikmalaya, Wagub Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan
Ditegaskan pula oleh Bambang, selain Partai Demokrat, negara dan kekuasaan yang ada pun telah diserang dengan perbuatan yang melawan hukum ini.