Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Spa di Bandung: Pemesan Harus Jadi Member Dulu

18 Januari 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi prostitusi online.* /PRFM

PRFMNEWS - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok tempat spa di Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, praktik esek-esek ini diduga kuat sudah berlangsung cukup lama. Bahkan diketahui untuk menjadi pemesan layanan prostitusi tersebut sebelumnya harus terdaftar sebagai member.

"Pelanggan saling komunikasi dengan kode tertentu untuk mengaburkan perbuatannya. Contohnya nomor telepon yang diberi kode, pemesan pun harus jadi member, dan itu merupakan pelanggan lama yang sudah sering ke sana," ujar Adanan saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Bencana di Awal Tahun 2021: 105 Kejadian Banjir, 28 Longsor, 2 Gempa Bumi, Pandemi

Baca Juga: Polisi: Kasus Prostitusi Online yang Menjerat Artis TA adalah Jaringan Nasional

Pengungkapan praktik ini bermulai dari laporan masyarkat yang melihat iklan tempat Spa tapi juga dijadikan prostitusi di media sosial.

Dalam kasus ini polisi menangkap dan mengamankan dua orang muncikari yang berdomisili di Bandung. Lalu enam orang terapis yang saat ini berstatus sebagai korban.

Enam terapis itu rentang usianya antara 20-30 tahun, dengan domisili Bandung, Garut, dan Sumedang.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari ini: Angka Sembuh Lebih Tinggi dari Kasus Positif

Baca Juga: Holywings Bandung Dikeluhkan Warga Karena Buka Hingga Jam 2 Malam, Ini Kata Sekda Ema Sumarna

Kepada tersangka, polisi mengenakan tindak pidana perdagangan orang dan juga undang-undang tindak pidana praktik prostitusi.

"Kegiatan ini dari informasi yang didapat sudah lama, pengakuann nya sejak 6 bulan lalu sejak pandemi ini, praktik Spa tersebut sudah bertambah fungsinya jadi prostitusi berkedok spa," imbuhnya.

Meski tersangka mengakui baru menjalani kegiatan haram ini selama enam bulan, tapi dari hasil analisa polisi menduga kuat praktik prostitusi berkedok spa tersebut berjalan lebih lama dari keterangan tersangka.

Baca Juga: Gedung SLRT Kabupaten Bandung Resmi Beroperasi, Jadi Tempat Pengaduan Masalah Warga Miskin

Baca Juga: Polisi Akan Gelar Olah TKP Terkait Video Asusila Gisel di Medan

Maka dari itu penyidik akan memperdalam kasusnya hingga ke pemilik tempat spa. Adapun ancaman tertingginya adalah pencabutan izin usaha.

"Jadi penyidik memperdalam lagi kasusnya, ancaman tertingginya bisa sampai pencabutan izin usaha oleh pemerintah kota," jelasnya.

Ia tidak menampik masih ada tempat lain di Kota Bandung yang juga terjadi praktik prostitusi dengan berbagai modus. Oleh karenanya, polisi akan mengembangkan kasus seperti ini ke tempat-tempat lainnya.

"Banyak tempat di Bandung ini, khususnya di pandemi, dengan status pembatasan kegiatan masyarakat, tapi warga luar daerah yang berkunjung tetep banyak, kemungkinan mereka yang ke Bandung mengunjungi tempat dalam tanda kutip yang tidak boleh," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler