Holywings Bandung Dikeluhkan Warga Karena Buka Hingga Jam 2 Malam, Ini Kata Sekda Ema Sumarna

18 Januari 2021, 15:51 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Pelanggaran terhadap Perwal No. 1 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional masih terjadi, bahkan satu di antaranya kafe yang dikeluhkan warga di kawasan Karang Sari, Kota Bandung.

Selain jam operasional yang melanggar ketentuan PSBB karena masih beroperasi hingga pukul 02.00 WIB, polusi suara di kafe tersebut mengganggu kenyamanan warga.

Adalah kafe Holywings Jl. Karang Sari No. 10 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi yang berdasarkan laporan warga, mengganggu kenyamanan mereka selama pandemi virus corona ini. Upaya warga agar pihak kafe mematuhi peraturan Perwal yang berlaku telah dilakukan, mulai dari mengadukan kepada aparat setempat RT, RW, Polsek, bahkan Satgas Covid-19 kewilayahan. Namun sayang, hingga saat ini belum ada tindakan.

Baca Juga: Sepekan Setelah Positif Corona, Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan Beberkan Kondisinya

Baca Juga: Gedung SLRT Kabupaten Bandung Resmi Beroperasi, Jadi Tempat Pengaduan Masalah Warga Miskin

"Nyaris tiap hari kafe tersebut buka dan itu sangat menggangu kami sebagai warga. Sampai saat ini belum ada perubahan, dan mereka bilang nanti ditindaklanjuti," ungkap salah seorang warga Kelurahan Sukajadi, Arman kepada wartawan, Senin 18 Januari 2021.

Dijelaskan Arman, kafe tersebut hingga tadi malam masih beroperasi sampai lebih dari tengah malam. "Tadi malam saja masih buka sampai pukul 24.00 WIB, padahal sesuai aturan selama PSBB harusnya pukul. 19.00 WIB," tambahnya.

Arman berharap, hal tersebut bisa ditindaklanjuti oleh aparat setempat. Pasalnya banyak warga yang merasa terganggu. Terlebih lagi, ada warga usia lansia, tentunya keberadaan mereka mengganggu dengan tidak menaati aturan.

Camat Sukajadi, TB Agus Mulyadi saat di konfirmasi tentang hal ini, mengaku telah menindaklanjuti keluhan warga. Menurutnya, saat Satgas Covid-19 Kecamatan Sukajadi mendatangi kafe tersebut, pengelola kafe menyatakan siap melaksanakan ketentuan Perwal Nomor 1 tahun 2021.

"Pada saat kita datangi, mereka sudah siap sesuai ketentuan buka pukul 16.00 WIB dan tutup Pukul 19.00 WIB. Dan ada selang waktu hingga pukul 20.00 untuk yang melakukan take away," kata Agus saat dihubungi.

Agus pun menyarankan agar warga melaporkan langsung ke Satpol PP Kota Bandung, dengan alasan, penutupan kafe bukan jadi kewenangan kewilayahan.

Baca Juga: Hari ke-10 Longsor Sumedang: 32 Korban Ditemukan, 8 Lainnya Masih dalam Pencarian

Baca Juga: Gara-gara Ada yang Pesen Minuman Atas Nama Tarik Sis, Pengunjung Cafe Ini Kompak Teriak 'Semongko!'

“Laporkan saja ke Satpol PP, penutupan bukan oleh kita," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna menegaskan, semua pelaku usaha harus mengikuti Perwal PSBB Proporsional. Disampaikannya, saat ini adalah masa kedaruratan Covid-19 dan ada Perwal yang mengatur tentang masa PSBB Proporsional.

"Perwal harus ditegakkan dan tidak ada pengecualian. Tegakkan sesuai aturan seperti apa. Kalau normal sah-sah saja dan lebih mengacu ke Perda, sekarang ikuti Perwal dan ini bukan dalam kondisi normal. Kita semua sejalan aturan jangan bertabrakan," jelas Ema di Balaikota Bandung.

Baca Juga: Kota Bandung PSBB Proporsional, Satgas Covid-19 Mulai Sasar Mall

Ema menuturkan, beberapa pelanggaran kerap kali masih di temukan di masa PSBB Proporsional, seperti yang dilakukan di kawasan Sulanjana dan Trunojoyo. Pihaknya pun tetap konsisten melaksanakan aturan, dengan menindak pelanggaran tersebut.

"Bahkan sampai ada yang kucing-kucingan, pukul 19.00 WIB mereka tutup, namun kembali buka. Dan pihak kita pun siaga akhirnya menongrongin lokasi tersebut. Jangan lelah yang jelas kita konsisten tegakan aturan," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler