PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung segera melakukan pembahasan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB), atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti yang telah diumumkan Pemerintah Pusat belum lama ini.
Bupati Bandung Dadang M. Naser menyatakan penerapan PSBB akan dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung dalam waktu dekat.
Sebelum adanya ketetapan terkait PSBB di Kabupaten Bandung, Dadang mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Satu Unit Motor Hilang di Cicadas Bandung, Kejadian Pagi Hari
Baca Juga: Tak Semua Daerah Terapkan PSBB, Ini Daftar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali yang Terapkan PSBB
Baca Juga: Tak Menampik Dirinya Menunggu Vaksin Covid-19, Jokowi Ajak Masyarakat Sama-Sama Bersabar
“Pemerintah sayang masyarakat, ayo kita saling mengingatkan. Sabilulungan saling asah, asih dan asuh, untuk tidak segan-segan saling tegur, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati Dadang Naser di Soreang, Rabu 5 Januari 2021.
Meskipun Kabupaten Bandung tidak termasuk dalam wilayah Jawa Barat yang masuk kriteria penerapan PSBB, namun Dadang mengaku akan tetap mematuhi arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait pembatasan kegiatan masyarakat demi memutus rantai penularan Covid-19.
"Pak Gubernur (Ridwan Kamil) menyatakan bahwa PSBB berlaku di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang). Kami akan loyal dan taat kepada pemerintah pusat dan provinsi,” jelas Dadang.
Baca Juga: Tidak Semua Daerah di Jawa Tengah Terapkan PPKM, Ganjar Pranowo : Hanya Tiga Wilayah Besar Saja
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang di KBB Disuntik Vaksin pada 22 Januari 2021
Baca Juga: Lagi-lagi Pecah Rekor! Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 9 Ribu Kasus
Namun demikian, Dadang berharap penerapan PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat wilayah yang dinyatakan zona merah penularan Covid-19.
“Pengajian diperbolehkan, tapi jangan berdesakan. Untuk warga yang sedang sakit, batuk, asma kambuh, diabet naik, atau penyakit bawaan lainnya, sebaiknya melaksanakan shalat Jumat atau waktu shalat lainnya di rumah. Dalam Islam itu ada rukhsah atau keringanan, kalau memang sakit jangan dipaksakan. Jangan sampai kita batuk dan mengganggu konsentrasi orang lain,” kata Bupati Bandung.
Seperti diketahui saat ini Kabupaten Bandung berada pada zona oranye penularan Covid-19. Diharapkan Dadang, Kabupaten Bandung bisa masuk kategori zona kuning Covid-19 dalam waktu dekat.
“Saat ini kita berada di zona oranye, mudah-mudah bisa bergerak ke kuning. Meski bukan berarti bebas, tetap protokol kesehatan tetap diterapkan. Pusat keramaian kalau bisa, buka hingga pukul 8 malam. Kalau jam 7 itu tanggung, baru beres waktu Shalat Magrib,” harapnya.
Baca Juga: Kota Bandung Mulai Vaksinisasi Tahap I Kamis Pekan Depan
Baca Juga: Tata Cara Daftar Bansos Pemerintah untuk Fakir Miskin
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Oded Akui Pemkot Bandung Belum Dapat Surat Resmi
Sementara itu untuk pembatasan hingga 50 persen kapasitas tempat peribadatan, khususnya pelaksanaan shalat Jumat, Dadang Naser mengatakan itu sudah berjalan. Dengan menjaga jarak, bermasker, disediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh dan tidak berkerumun.
Untuk penerapan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen jumlah pegawai, menurut Dadang bisa saja dilaksanakan. Mengingat di awal tahun, kegiatan belum begitu padat.
“Saat ini kami akan menggalakkan lagi penyemprotan disinfektan, dan berupaya memperbanyak tes rapid antigen untuk mencegah penyebaran covid di berbagai lingkungan, termasuk perkantoran,” pungkas Bupati Bandung.***