SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 12 Mei 2023 Hadir di Dua Lokasi

- 12 Mei 2023, 06:12 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling kota Bandung hari ini Jumat, 12 Mei 2023 hadir di dua lokasi di Kota Bandung.

Hadirnya layanan SIM Keliling Kota Bandung ini akan memudahkan warga untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A ataupun SIM C.

Yang bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM keliling tidak hanya warga Kota Bandung. Warga luar kota Bandung pun bisa memperpanjang masa berlaku SIM di sini.

Baca Juga: Simak! Ini Langkah Mudah Ajukan SKCK Secara Online untuk Lamar Kerja

Layanan SIM keliling kota Bandung membuka pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling 1 berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara lokasi SIM keliling 2 berlokasi di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Pemkab Bandung Gelar Simulasi CFD, Pegawai dan Masyarakat Harap Patuhi Imbauan ini

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Remaja SMP di Bandung, Faiz Dilaporkan Hilang Setelah Dijemput Laki-laki Bermotor di Depan Sekolah

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Mengundurkan Diri Sebagai Kader Partai Golkar dan Anggota DPR RI

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x