Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjen Polpum Kemendagri Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
"Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di Pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," papar Rama.
Rama menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.
Ia menegaskan perlu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.
Baca Juga: Kebun Kelapa Sawit di Pedalaman Aceh Diserang Gajah Liar
Pertama, ucap Rama, pemasangan atribut ini harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, memastikan lokas-lokasi mana saja yang dilarang.