Ema Sumarna Sebut Pemasangan Reklame Kampanye di Lokasi Tak Sesuai Aturan Berdampak ke Pariwisata Bandung

- 14 Juli 2023, 14:50 WIB
Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna.
Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna. /bandung.go.id/

“Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang dilakukan pemasangan alat peraga kampanye meliputi, gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasarana pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Pisah Sambut Komandan Dandim Sumedang Letkol Inf Hendrik Pahlevi ke Letkol Kav Cristian Gordon

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah