Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata dari Kemenparekraf Berakhir 26 November, Berikut Cara Daftarnya

24 November 2021, 22:49 WIB
Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekfraf /Kemenparekraf.

PRFMNEWS - Pariwisata merupakan salah satu bidang yang terdampak besar semenjak adanya pandemi Covid-19. Seiring membaiknya kondisi Covid-19, Pariwisata di Indonesia kembali pulih dengan peraturan yang terbaru.

Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP), dimana pelaku usaha bisa memperoleh bantuan sebesar 2 Juta perbulan selama 2 bulan.

Pendaftaran dimulai sejak tanggal 15-26 November 2021. Sebanyak 6 jenis usaha yang mendapat bantuan diantaranya biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, SPA, Hotel Melati, Homestay dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya dan memiliki NIB di OSS 2018-2020. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Bapenda Provinsi DKI Jakarta Desember 2021

Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf / Baparekraf, diantaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Satpol PP 'Kepung' Jalan Pangarang Bandung, Sasar Miras dan Praktek Prostitusi

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Berikut cara mendafta BPUP:

1. Masuk ke laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

2. Masukan NIB

3. Klik ‘Daftar’

Baca Juga: Cetak Sejarah! Ini Detik-detik Pesawat Airbus ‘Hi Fly’ Mendarat Pertama Kali di Keindahan Gurun Es Antartika

4. Membuat Akun di laman BPUP kemenparekraf

Setelah berhasil pendaftaran maka tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi, kemudian pencairan bantuan 13-24 Desember 2021.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler