HRS Center Nilai Pemanggilan Kepala Daerah oleh Polisi Adalah Tindakan Positif yang Terlambat

- 20 November 2020, 10:48 WIB
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center.
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center. /Capture Video YouTube/

"Ini adalah wajar dan memenuhi unsur kadilan ketika Pak Anies Baswedan dipanggil. Ini pun setelah desakan," ujarnya.

Haikal pun mempertanyakan langkah terlambat dari kepolisian. Menurutnya, kenapa Anies Baswedan harus menjadi gubernur pertama yang dipanggil terkait pelanggaran kerumunan.

Padahal dalam catatannya, sudah ada 398 pelanggaran terkait kerumunan, dan kenapa Anies menjadi yang pertama dipanggil pada pelanggaran kerumunan ke 399.

"Untuk teman-teman ketahui, pelanggaran yang terjadi itu terhadap pengumpulan, terhadap kerumunan itu 398 kali pelanggaran, ada catatannya semua. Pak Anies yang ke 399. Pertanyaannya kenapa setelah 399 baru terjadi pemanggilan dan Pak Anies adalah gubernur pertama yang dipanggil dalam hal kerumunan?" sebutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah