Kemnaker dan Polri Perkuat Perlindungan Terhadap Pekerja Migran

- 19 November 2020, 20:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker Hari Ini ke 8 Juta Pekerja Dari Total 12 Juta Orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker Hari Ini ke 8 Juta Pekerja Dari Total 12 Juta Orang. /Dok. Kemnaker RI

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara RI (Polri) berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran. Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan Calon PMI non prosedural.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Agar UU PPMI implementatif, Menaker Ida menilai bahwa kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.

Untuk itu, pihaknya bersama Polri melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peta Terbaru Corona di Kota Bandung 19 November, Dua Kecamatan Ini Sumbang Kasus Aktif Paling Banyak

“Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap pelindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan pelindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker Ida usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Polri tentang Kesinergisan Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta, hari Kamis 19 November 2020.

Menaker Ida menjelaskan, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja migran. Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, pelindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Menaker Ida menjelaskan.

Baca Juga: Soal Instruksi Mendagri Tentang Penegakan Protokol Kesehatan, Ini Kata Sekda Kota Bandung

Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Menaker Ida juga meminta kepada Polri untuk menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah. “Saya juga minta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan kerja sama ini hingga ke daerah,” katanya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x