Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

- 18 November 2020, 21:47 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri  Safrizal, memaparkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona. Kepala daerah yang abai terhadap penegakan protokol kesehatan, bisa kena sanksi
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, memaparkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona. Kepala daerah yang abai terhadap penegakan protokol kesehatan, bisa kena sanksi /Dok Puspen Kemendagri.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan virus corona dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Baca Juga: Bupati Bandung Ungkap Persiapan Buka Kembali Sekolah, Jumlah Kehadiran Siswa Maksimal 20 Persen

Safrizal menjelaskan, ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x