Dua Orang Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Tamansari, Pemkot Bandung Bisa Dituntut ke Jalur Hukum?

- 15 November 2020, 21:18 WIB
Kondisi pohon yang tumbang sehingga menewaskan dua orang (pengendara dan penumpang) di Tamansari depan Baltos, Kota Bandung, Sabtu 14 November 2020.
Kondisi pohon yang tumbang sehingga menewaskan dua orang (pengendara dan penumpang) di Tamansari depan Baltos, Kota Bandung, Sabtu 14 November 2020. //Netizen PRFM via twitter @ibnufikriG

Dikatakan Firman, peristiwa warga yang tewas akibat tertimpa pohon menunjukan adanya dugaan kelalaian Pemkot Bandung sebagai penyelenggara fasilitas publik. Untuk itu jika melalui jalur hukum, pihak keluarga korban bisa mengajukan ganti rugi maksimal hingga biaya pemakaman.

Baca Juga: Data Sebaran Corona di Kabupaten Bandung 15 November, Pacet Penyumbang Terbanyak Kasus Positif Aktif

"Ini fungsinya agar kedepan tidak lagi peristiwa serupa. Jangan lalai lagi sehingga jatuh korban kembali," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengendara motor asal Sumedang dikabarkan tewas setelah menjadi korban pohon tumbang di kawasan Tamansari tepatnya seberang Balubur Town Square (Baltos), Kota Bandung, Sabtu 14 November 2020 malam.

Pohon tersebut ditengarai tumbang akibat angin kencang dan hujan deras yang mengguyur lokasi kejadian saat itu.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Pagarsih Kota Bandung, Dua Orang Sempat Terperangkap

Sementara itu, Pemkot Bandung telah memastikan menjamin asuransi korban meninggal dunia atas nama Endang Taufik Hidayat (23) dan Ian Kristianti (20) akibat tertimpa pohon di Jalan Tamansari tersebut.

Seperti diketahui, besaran asuransi bagi korban meninggal akibat tertimpa pohon adalah sebesar Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah