Dua Orang Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Tamansari, Pemkot Bandung Bisa Dituntut ke Jalur Hukum?

- 15 November 2020, 21:18 WIB
Kondisi pohon yang tumbang sehingga menewaskan dua orang (pengendara dan penumpang) di Tamansari depan Baltos, Kota Bandung, Sabtu 14 November 2020.
Kondisi pohon yang tumbang sehingga menewaskan dua orang (pengendara dan penumpang) di Tamansari depan Baltos, Kota Bandung, Sabtu 14 November 2020. //Netizen PRFM via twitter @ibnufikriG

PRFMNEWS - Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Firman Turmantara menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa saja dituntut ke jalur hukum atas peristiwa tewasnya dua orang pengendara motor asal Sumedang akibat tertimpa pohon yang tumbang pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Menurut Firman yang juga HLKI Jabar, Banten, DKI Jakarta tersebut, ada sejumlah aturan Perundang-undangan yang bisa jadi acuan bagi pihak keluarga jika ingin membawa kasus kematian keluarga yang disebabkan pohon tumbang.

"Kita bisa mengacu pada peraturan Perundang-undangan, yakni masyarakat atau pengguna jalan bisa dikategorikan sebagai konsumen. Konsumen pengguna fasiltas publik," bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Korban Pohon Tumbang di Tamansari Ternyata Anggota Viking Persib Club, VPC Sampaikan Belasungkawa

Firman memaparkan, setidaknya ada empat Undang-undang yang bisa digunakan untuk memperkarakan peristiwa tewasnya dua pengendara yang tertimpa pohon tumbang di kawasan Tamansari, Kota Bandung.

Empat Undang-undang tersebut yakni, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

 

"Lalu mengacu pada Undang-undang induk, yaitu Undang-undang KUH Perdata maupun Pidana Di dalam Undang-undang KUH Pidana, disebutkan bahwa Kelalaian yang menyebabkan kecekalakaan dan meninggalnya seseorang, maka masuk ranah pidana," ungkapnya.

Dikatakan Firman, peristiwa warga yang tewas akibat tertimpa pohon menunjukan adanya dugaan kelalaian Pemkot Bandung sebagai penyelenggara fasilitas publik. Untuk itu jika melalui jalur hukum, pihak keluarga korban bisa mengajukan ganti rugi maksimal hingga biaya pemakaman.

Baca Juga: Data Sebaran Corona di Kabupaten Bandung 15 November, Pacet Penyumbang Terbanyak Kasus Positif Aktif

"Ini fungsinya agar kedepan tidak lagi peristiwa serupa. Jangan lalai lagi sehingga jatuh korban kembali," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengendara motor asal Sumedang dikabarkan tewas setelah menjadi korban pohon tumbang di kawasan Tamansari tepatnya seberang Balubur Town Square (Baltos), Kota Bandung, Sabtu 14 November 2020 malam.

Pohon tersebut ditengarai tumbang akibat angin kencang dan hujan deras yang mengguyur lokasi kejadian saat itu.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Pagarsih Kota Bandung, Dua Orang Sempat Terperangkap

Sementara itu, Pemkot Bandung telah memastikan menjamin asuransi korban meninggal dunia atas nama Endang Taufik Hidayat (23) dan Ian Kristianti (20) akibat tertimpa pohon di Jalan Tamansari tersebut.

Seperti diketahui, besaran asuransi bagi korban meninggal akibat tertimpa pohon adalah sebesar Rp50 juta.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah