Komisi X DPR RI Kritisi PJP yang Disusun Kemendikbud untuk Tahun 2020-2035

- 11 November 2020, 20:22 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim //Dok Kemendikbud.

PRFMNEWS – Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan (Panja PJP) Komisi X DPR RI mengkritisi PJP yang disusun pemerintah untuk tahun 2020-2035. Kritik tersebut dilontarkan bukan tanpa sebab, PJP dinilai DPR bakal menghadapi revolusi industri 4.0 dan dampak yang mengkutinya.

Karenanya, Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut catatan kritis dirasa perlu dilakukan. Hal itu ia ungkapkan dalam dalam rapat dengar pendapat umum Panja PJP Komisi X DPR RI dengan para pakar, Rabu 11 November 2020.

"Kemendikbud RI telah menyusun Peta Jalan Pendidikan (PJP) tahun 2020 sampai 2035 yang salah satu tujuannya sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional menghadapi revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya," kata Agustina dalam siaran pers.

Baca Juga: Siap-siap! Jumlah Maskapai untuk Rute Bandung-Bali di Bandara Husein Bertambah, Cek Jadwal di Sini

Dokumen konsep PJP itu telah diserahkan dan dibahas bersama Komisi X pada rapat kerja 2 Juli 2020 lalu dan Komisi X ingin memberikan beberapa catatan.

Adapun sejumlah catatan yang disebutkan Agustina antara lain, PJP sebagai dokumen negara yang menjadi dasar kebijakan di bidang pendidikan hingga tahun 2035 ternyata belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik.

Platform digital pendidikan, lanjutnya, sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam PJP belum mencerminkan keragaman kebutuhan di daerah dari sisi kurikulum, kualitas pendidik, maupun pengelola satuan pendidikan.

Baca Juga: Orang Swedia Gemar Bersepeda, Produsen Sepeda Indonesia Diminta Gencarkan Ekspor ke Swedia

Ia menambahkan, PJP Indonesia belum memasukkan layanan penyandang disabilitas, skema penyelesaian guru non-ASN, skema layanan nondiskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta, skema anggaran pendidikan dalam pemenuhan 20 persen APBN dan APBD, serta memastikan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pendidikan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x