Acuviarta: Masih Ada Kemungkinan UMP 2021 Naik Asalkan Pemerintah Jeli Mencermati SE Menaker

- 28 Oktober 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Surat Edaran dari Menaker Ida Fauziyah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan masih bisa ditolak oleh pemerintah daerah setempat. Maka masih ada kemungkinan daerah tertentu upah minimumnya bisa naik dari tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 27 Oktober 2020.

Menurut Acuviarta, sangat memungkinkan pemerintah daerah tidak mengikuti anjuran dalam SE UMP 2021, sebab Gubernur punya kewenangan mengatur upah di wilayahnya yang tercantum dalam Pasal 88 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik Dinilai Sebagai Hal yang Rasional

"Pengajuan dari kabupaten kota bisa mengacu kepada SE menteri, tapi bisa ada pertimbangan lain yang dilihat untuk masing-masing daerah agar memungkinkan kenaikan upah pada pertimbangan tertentu," ujar Acuviarta.

Ia menjelaskan, daerah yang memungkinkan upah minimumnya naik adalah daerah dengan memiliki sektor usaha yang mengalami kemajuan di tengah pandemi Covid-19 ini. Misalkan kabupaten/kota berbasis pertanian atau energi, tapi ruangnya sangat terbatas.

Maka dari itu, sektor lapangan usaha yang tumbuh positif saat ini sebenarnya tidak ada masalah jika ingin menaikkan upah tanpa mengacu SE UMP 2021. Namun harus benar-benar mempertimbangkan cashflow perusahaan yang masih bisa bertahan di tengah pandemi.

"Sehingga dituntut kejelian dari pemerintah kabupaten kota maupun provinsi untuk mencermati SE Menteri Tenaga Kerja," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x