Indef Sebut UMP 2021 Harus Naik, Tapi Tidak Lebih dari 2 Persen

- 28 Oktober 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi transaksi uang.
Ilustrasi transaksi uang. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini, Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Artinya, tidak ada kenaikan UMP untuk tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan Pemerintah tidak menaikan UMP merupakan langkah tidak tepat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Data E-KTP Anda Salah? Begini Cara dan Prosedur Memperbaikinya

Dikatakan Tauhid, kebijakan untuk tidak menaikan UMP akan berdampak pada daya beli, khususnya pada kalangan pekerja pada tahun depan dengan ketidakpastian meredanya pandemi Covid-19.

"Pendapatan masyarakat (pekerja) turun drastis. Kebijakan pemerintah pada tahun depan sangat mengakomodasi dunia usaha namun tidak adil untuk pekerja. Padahal, tahun depan masih masa pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," terangnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 28 Oktober 2020.

 

Lebih lanjut, Tauhid menyatakan bahwa UMP tahun 2021 bisa saja dinaikan sesuai dengan proyeksi inflasi yang telah diperkirakan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, UMP tahun 2021 seharusnya bisa naik sebesar dua persen karena telah sesuai dengan proyeksi inflasi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x