Kemnaker Sebut Cuti Bersama Bulan Oktober Bagi Pekerja Swasta Tidak Wajib

- 27 Oktober 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. /PRFM News

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," tambah Ida.

Baca Juga: Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Data Penerima Bansos dari Kemensos

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x