Gus Nur Masih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU

- 24 Oktober 2020, 17:44 WIB
Gus Nur dan Refly Harun.
Gus Nur dan Refly Harun. //YouTube/MUNJIAT Channel



PRFMNEWS - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB.

Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa Gus Nur.

"Ya, (masih diperiksa)," kata Irjen Pol. Argo di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini, dari El Clasico, MU vs Chelsea, Liverpool, Sampai Bentrok Dortmund vs Schalke

Baca Juga: Pemberian Vaksin November Mendatang Berpotensi Urung Terlaksana, Presiden: Keamanan Nomor Satu

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, polisi masih mendalami motif Gus Nur melakukan aksi melanggar hukum tersebut.

"Motifnya masih didalami penyidik," tutur Argo.

Penangkapan Gus Nur menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Baca Juga: Jusuf Kalla Berangkat ke Arab Bahas Pembangunan Museum Sejarah Nabi Terbesar di Dunia

Baca Juga: Asyik! Serial Drama Korea Blood Akan Tayang 3 Hari Lagi di Net TV, Ini Sinopsisnya

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x