Restoran dan Kafe di Jakarta Wajib Data Pengunjungnya Lewat QR Code

- 14 Oktober 2020, 18:31 WIB
Penerapan Protokol kesehatan di restoran
Penerapan Protokol kesehatan di restoran /Tangkapan layar/kemenparekraf.go.id

Terkait dengan tempat usaha restoran atau kafe yang bersifat mandiri diwajibkan untuk melakukan pendataan secara elektronik. Maka itu, ia mendorong asosiasi terkait untuk mengajak semua anggotanya menerapkan pendataan secara elektronik.

"Ini yang saya sampaikan kepada semua asosiasi baik Kadin, Hippindo, Aprindo, asosiasi pengelola gedung, semua dia harus menjangkau. Jadi semua asosiasi ini harus memberikan sosialisasi, edukasi kepada semua," tuturnya.

Baca Juga: Pascabanjir dan Longsor di Garut, Pemkab Akui Masih Lakukan Kajian

Andri menambahkan, pendataan elektronik bukan hanya untuk kepentingan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, tapi ada manfaat lain yang bisa dirasakan dalam rangka peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha.

"Terlepas dari pandemi, restoran dan kafe bisa melakukan survei kepuasan pelanggan apa yang harus dipenuhi, menu apalagi yang harus ditambah, mana yang tidak laku, itu bisa dijadikan survei. Survei yang paling tepat melalui pengunjung, pembeli, pelanggan," tandas Andri.***

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah