Mengenal Sejarah Uang, Mulai dari Logam dan Kini Tak Berbentuk Alias Uang Digital

- 12 Oktober 2020, 18:00 WIB
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020.
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020. /Rizky Perdana/PRFM


PRFMNEWS – Pada abad ke-6 masehi, Bangsa Lydia menggunakan campuran emas dan perak (logam) sebagai bahan baku alat uang. Tak lama setelah itu, Bangsa China mulai memperkenalkan uang yang terbuat dari bahan kertas.

Berbincang soal asal usul uang memang selalu menarik. Seperti dijelaskan Sejarawan Universitas Padjajaran, Mumuh Muhsin, uang memiliki beragam cerita mulai dari bahan baku pembuatan hingga nilai tukar dari masa ke masa.

Perbincangan tentang uang, ata Mumuh, semakin menarik ketika pada masa kini, uang tidak lagi bisa dipegang oleh pemilikinya karena telah bertranformasi ke dalam bentuk digital.

Baca Juga: Uu Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Tasikmalaya

“Pada masa digital ini, bentuk uang paperless atau uang digital sudah menjadi alat pembelian di masyarakat,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 12 Oktober 2020.

Seperti diketahui, uang digital kini menjadi tren kehidupan masyarakat karena sifat praktis dan dinilai lebih aman ketimbang uang kertas maupun koin yang harus di bawa kemana-mana dalam saku.

Menurut Mumuh, kemuncukan konsep uang digital didasari keinginan manusia sejak dahulu kala yang selalu ingin membuat uang menjadi praktis untuk dibawa kemana-mana.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Corona 19 di Jabar Menurun

Sementara itu, di Indonesia sendiri tiap tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Uang Nasional.

Pada tahun 2020 ini, tanggal 30 Oktober merupakan peringatan ke-74 Hari Uang Nasional sejak ditetapkan pertama kali pada 1946.

Seperti dikutip prfmnews.id dari laman Kemenkeu.go.id, penetapan Hari Uang Nasional dimulai saat Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Lebih lanjut pada 2 Oktober 1945, Pemerintah Indonersia mengeluarkan maklumat yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Bersama KBB, Kota Bandung Tak Lagi Zona Merah Corona

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat ini, Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan ORI atau Oeang Republik Indonesia.

Pencetakan ORI kemudian dikerjakan setiap hari dari pukul 07.00 pagi hingga 22.00 WIB malam dari Januari 1946.

Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah lain seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Baca Juga: Kemdikbud Ganti Ujian Nasional jadi Asesmen Nasional, Serikat Guru Keluhkan Sosialisasi

Hal ini menyebabkan ORI pertama kali beredar pada 30 Oktober 1946.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x